Gadis 15 Tahun di NTT yang Bunuh Sepupu Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
iMagz.id - Polisi tak melakukan penangkapan kepada wanita berumur 15 tahun yang menewaskan sepupunya sendiri di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Polri menanggulangi permasalahan ini dengan cara humanis dan sepadan.
" Dari dini kita perintahkan Kapolres untuk tangani dengan cara humanis dan sepadan," tutur Argo dalam keterangannya, Kamis, 18 Februari 2021.
Argo menjelaskan, terdakwa ialah anak di dasar baya membuat grupnya tidak melakukan penangkapan. Polisi malah mengaitkan Gedung Sosialisasi dan terdakwa ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan dan Psikolog untuk memulihka psikologinya.
" Tidak terdapat penangkapan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, dan yang berhubungan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.
Pengungkapan permasalahan ini berasal dari temuan sesosok bangkai laki- laki di tengah hutan. Polisi mengalami cedera dampak barang runcing pada leher korban.
Wanita anak muda itu berterus terang melakukan pembantaian karena korban mencabulinya pada Mei 2020. Ia mengatakan, korban kerap membeli minuman keras di rumahnya. Korban senantiasa menyampaikan akan menjadikan wanita itu sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, korban luang makan terdakwa sebesar satu kali. Setelah itu korban akan makan terdakwa kembali untuk berulang kalinya.
" Terdakwa tidak ingin (disetubuhi) dan saat itu korban memforsir terdakwa, alhasil terdakwa langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditaruh oleh terdakwa di kantong balik celana terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung berangkat meninggalkan korban," tutur Krisna. (tya)
" Dari dini kita perintahkan Kapolres untuk tangani dengan cara humanis dan sepadan," tutur Argo dalam keterangannya, Kamis, 18 Februari 2021.
Argo menjelaskan, terdakwa ialah anak di dasar baya membuat grupnya tidak melakukan penangkapan. Polisi malah mengaitkan Gedung Sosialisasi dan terdakwa ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan dan Psikolog untuk memulihka psikologinya.
" Tidak terdapat penangkapan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, dan yang berhubungan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.
Pengungkapan permasalahan ini berasal dari temuan sesosok bangkai laki- laki di tengah hutan. Polisi mengalami cedera dampak barang runcing pada leher korban.
Wanita anak muda itu berterus terang melakukan pembantaian karena korban mencabulinya pada Mei 2020. Ia mengatakan, korban kerap membeli minuman keras di rumahnya. Korban senantiasa menyampaikan akan menjadikan wanita itu sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, korban luang makan terdakwa sebesar satu kali. Setelah itu korban akan makan terdakwa kembali untuk berulang kalinya.
" Terdakwa tidak ingin (disetubuhi) dan saat itu korban memforsir terdakwa, alhasil terdakwa langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditaruh oleh terdakwa di kantong balik celana terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung berangkat meninggalkan korban," tutur Krisna. (tya)
