Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
iMagz.id - Setelah satu minggu jadi rahasia, akhirnya pada Kamis( 11/ 2) pelaku pembantaian satu keluarga di Rembang sukses terbongkar. Ia merupakan Sumani( 43), masyarakat Dusun Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sebenarnya Sumani telah diresmikan sebagai terdakwa sejak 8 Februari lalu.
Dilansir dari ANTARA, penentuan Sumani sebagai terdakwa dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman Kamera pengaman dari posisi terdekat. Dari kamera itu, ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm, ataupun jaket yang digunakan pelaku saat tiba ke rumah korbannya.
Tidak hanya itu, penentuan pula dilakukan dari periksa jemari cangkir bermuatan minuman yang disajikan pada terdakwa pula serupa dengan periksa jemari pelaku. Ternyata, saat sebelum melakukan pembantaian itu pelaku luang berjamu ke rumah korban.
Lalu sebenarnya apa alasan pelaku untuk menghabisi para korbannya? Selanjutnya sepenuhnya:
Sampai informasi ini dinaikkan, pelaku belum dapat dimintai keterangan karena wajib menempuh pemeliharaan di Rumah Sakit Biasa Wilayah Rembang. Pemeliharaan itu wajib diserahkan karena saat sebelum dimohon keterangan pelaku luang melakukan eksperimen bunuh diri dengan meminum larutan pestisida.
Tetapi dalam arsip pengecekan dini, luang timbul perkata“ seng wes yo wes” yang artinya“ yang sudah betul sudah”. Berdasarkan kesimpulan polisi, statment itu membidik ke corak marah.
“ Antara korban dengan pelaku pula silih tahu. Apalagi sebelumnya sudah terdapat pembayaran pembelian klonengan sebesar Rp15 juta kepada korbannya,” kata Luthfi diambil dari ANTARA.
Dari penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan benda fakta berbentuk clurit yang digunakan untuk menyakiti korbannya dan perhiasan seperti gelang, cincin, jarum logam mulia, dan anting. Dari benda fakta itu, becak darah melekat di anting ataupun clurit. Dari hasil pengecekan makmal, becak darah itu sama dengan anak ataupun istri yang turut jadi korban.
Tak cuma itu, polisi pula mengecek kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang ada becak darah sama dengan korban. Dari kesimpulan itu, pelaku menguncup pada terdakwa korban ialah Sumani.
Aksi pelaku menghabisi 4 korbannya diperkirakan terjadi pada Rabu( 3/ 2) malam antara jam 21. 00- 24. 00 Wib. Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi kalau korbannya meninggal antara bentang durasi itu.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam ganjaran mati ataupun sama tua hidup, karena melanggar Artikel 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/ ataupun 365 bagian( 3) KUHP ataupun Artikel 80 bagian( 3) jo Artikel 76C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak.
Sutarno, adik almarhumah Anom Subekti, berterus terang sangat terserang atas kematian kakaknya. Ia mengatakan, sempat pada sesuatu malam istrinya berangan- angan terdapat gerombolan dan di tengah gerombolan itu ia bertemu dengan wujud Anom Subekti.
Tetapi dengan cara individu, Sutarno sendiri tidak memiliki pertanda apapun tentang kematian kakaknya dan tak berpikir saudaranya meninggal dengan cara seperti itu. Menggantikan pihak keluarga, Sutarno berambisi pelaku mendapatkan ganjaran seberat- beratnya.
" Dia, orangnya sangat bagus. Bila terdapat saudara- saudaranya yang kesusahan, tentu dia menolong. Jika aku berambisi, menggantikan pihak keluarga, dia( pelaku) ini diserahkan ganjaran mati. Karena ia sudah( menewaskan) kerabat aku, abang ipar aku, keponakan aku, sekalian cucu aku,” tutur Sutarno diambil dari saluran YouTube Musyafa Musa pada Rabu( 10/ 2).
Dilansir dari ANTARA, penentuan Sumani sebagai terdakwa dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman Kamera pengaman dari posisi terdekat. Dari kamera itu, ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm, ataupun jaket yang digunakan pelaku saat tiba ke rumah korbannya.
Tidak hanya itu, penentuan pula dilakukan dari periksa jemari cangkir bermuatan minuman yang disajikan pada terdakwa pula serupa dengan periksa jemari pelaku. Ternyata, saat sebelum melakukan pembantaian itu pelaku luang berjamu ke rumah korban.
Lalu sebenarnya apa alasan pelaku untuk menghabisi para korbannya? Selanjutnya sepenuhnya:
Sampai informasi ini dinaikkan, pelaku belum dapat dimintai keterangan karena wajib menempuh pemeliharaan di Rumah Sakit Biasa Wilayah Rembang. Pemeliharaan itu wajib diserahkan karena saat sebelum dimohon keterangan pelaku luang melakukan eksperimen bunuh diri dengan meminum larutan pestisida.
Tetapi dalam arsip pengecekan dini, luang timbul perkata“ seng wes yo wes” yang artinya“ yang sudah betul sudah”. Berdasarkan kesimpulan polisi, statment itu membidik ke corak marah.
“ Antara korban dengan pelaku pula silih tahu. Apalagi sebelumnya sudah terdapat pembayaran pembelian klonengan sebesar Rp15 juta kepada korbannya,” kata Luthfi diambil dari ANTARA.
Dari penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan benda fakta berbentuk clurit yang digunakan untuk menyakiti korbannya dan perhiasan seperti gelang, cincin, jarum logam mulia, dan anting. Dari benda fakta itu, becak darah melekat di anting ataupun clurit. Dari hasil pengecekan makmal, becak darah itu sama dengan anak ataupun istri yang turut jadi korban.
Tak cuma itu, polisi pula mengecek kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang ada becak darah sama dengan korban. Dari kesimpulan itu, pelaku menguncup pada terdakwa korban ialah Sumani.
Aksi pelaku menghabisi 4 korbannya diperkirakan terjadi pada Rabu( 3/ 2) malam antara jam 21. 00- 24. 00 Wib. Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi kalau korbannya meninggal antara bentang durasi itu.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam ganjaran mati ataupun sama tua hidup, karena melanggar Artikel 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/ ataupun 365 bagian( 3) KUHP ataupun Artikel 80 bagian( 3) jo Artikel 76C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak.
Sutarno, adik almarhumah Anom Subekti, berterus terang sangat terserang atas kematian kakaknya. Ia mengatakan, sempat pada sesuatu malam istrinya berangan- angan terdapat gerombolan dan di tengah gerombolan itu ia bertemu dengan wujud Anom Subekti.
Tetapi dengan cara individu, Sutarno sendiri tidak memiliki pertanda apapun tentang kematian kakaknya dan tak berpikir saudaranya meninggal dengan cara seperti itu. Menggantikan pihak keluarga, Sutarno berambisi pelaku mendapatkan ganjaran seberat- beratnya.
" Dia, orangnya sangat bagus. Bila terdapat saudara- saudaranya yang kesusahan, tentu dia menolong. Jika aku berambisi, menggantikan pihak keluarga, dia( pelaku) ini diserahkan ganjaran mati. Karena ia sudah( menewaskan) kerabat aku, abang ipar aku, keponakan aku, sekalian cucu aku,” tutur Sutarno diambil dari saluran YouTube Musyafa Musa pada Rabu( 10/ 2).
