Spesialis Penipuan Lewat Instagram Diamankan Petugas
iMagz.id - Polres Klungkung, Bali memecahkan permasalahan pembohongan online melalui alat sosial instagram. Dalam permasalahan ini, 3 orang diamankan ialah bernama samaran KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet, pada Rabu (17/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan dari hasil pengecekan, pelaku mulai melakukan pembohongan dengan cara bertamu korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram sepupunya atas julukan Ni Kadek Septia Cahyani.
Setelah itu meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan untuk pembayaran agen supaya tidak kena denda ke Negeri Jepang.
Ada pula jumlah uang yang dimohon oleh pelaku sebesar Rp3, 4 juta. Berikutnya, korban mengirim sejumlah uang ke salah satu rekening bank kepunyaan pelaku MW alias Kopet.
Berikutnya, dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang pada korban sebesar Rp2 juta.
" Saat itu, korban tidak mau memberikannya dan merasa berprasangka telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan keganjilan itu, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," tuturnya.
Polisi pula menemukan benda fakta berbentuk 3 ponsel, satu buah senjata airsoft, novel dana dan uang kas sebesar Rp200 ribu. Ketiganya dijerat dengan Artikel 45a bagian( 1) Undang- Undang Nomor. 19 Tahun 2016 pergantian atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 ttg informasi dan bisnis elektronik( ITE) Jo Artikel 55 bagian( 1) KUHP. Bahaya kejahatan bui sangat lama 6 tahun dan atau ataupun kompensasi Rp1 miliyar. (tya)
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan dari hasil pengecekan, pelaku mulai melakukan pembohongan dengan cara bertamu korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram sepupunya atas julukan Ni Kadek Septia Cahyani.
Setelah itu meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan untuk pembayaran agen supaya tidak kena denda ke Negeri Jepang.
Ada pula jumlah uang yang dimohon oleh pelaku sebesar Rp3, 4 juta. Berikutnya, korban mengirim sejumlah uang ke salah satu rekening bank kepunyaan pelaku MW alias Kopet.
Berikutnya, dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang pada korban sebesar Rp2 juta.
" Saat itu, korban tidak mau memberikannya dan merasa berprasangka telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan keganjilan itu, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," tuturnya.
Polisi pula menemukan benda fakta berbentuk 3 ponsel, satu buah senjata airsoft, novel dana dan uang kas sebesar Rp200 ribu. Ketiganya dijerat dengan Artikel 45a bagian( 1) Undang- Undang Nomor. 19 Tahun 2016 pergantian atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 ttg informasi dan bisnis elektronik( ITE) Jo Artikel 55 bagian( 1) KUHP. Bahaya kejahatan bui sangat lama 6 tahun dan atau ataupun kompensasi Rp1 miliyar. (tya)
