Fungsi ETLE Bukan Sekedar untuk Tilang, tapi...
iMagz.id - Menteri Pemograman Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa menyambut bagus aplikasi Elektronic Traffic Law Enforcement( ETLE) nasional langkah 1 di 12 Polda. Suharso mengatakan guna ETLE tidak cuma untuk melakukan tilang ataupun menangani pelanggar lalu rute saja.
“ Kita suka sekali, kalau yang dilakukan oleh polri ini sebuah perkembangan dan aku mau dapat dipercepat di semua provinsi,” tutur Suharso Manoarfa, Rabu, 24 Maret 2021.
Politisi PPP ini mengatakan ETLE nasional tidak cuma memberikan informasi untuk mengetahui pelanggar lalu rute. Lebih dari itu, terdapatnya ETLE dapat mengetahui kesalahan karena sistem ETLE berintegrasi dengan lembaga lain terkait informasi pelanggar lalu rute.
“ Bahkan ini dapat digunakan bukan cuma datanya, bukan cuma pertanyaan ETLE tetapi dapat untuk yang lain dan ke depan mungkin ini satu inovasi yang tidak cuma dapat di memakai di kepolisian spesialnya di polantas tetapi dapat( digunakan) hampir seluruh,” ucapnya.
Suharso memeragakan ETLE nasional dapat mengetahui pelat nomor alat transportasi yang melakukan pelanggaran lalu rute. Setelahnya, informasi pelanggar lalu rute akan timbul. Dari situlah, informasi terkait pembayar pajak sampai e- KTP juru mudi dapat ditemukan karena berintegrasi dengan Dukcapil.
“ Dengan big informasi yang kita bisa, dan informasi intelijen analisa yang dilakukan kita dapat amati informasi- informasi paling utama kita dapat amati motor ataupun mobil ini kepunyaan yang berhubungan ataupun tidak, beri uang pajak ataupun tidak. alhasil dapat dikaitikan dengan NPWP, KTP dan serupanya,” tuturnya.
Suharso optimis ETLE nasional ini dapat difungsikan di semua provinsi yang terdapat di Indonesia termasuk Kabupaten atau Kota. Suharso akan mendukung aplikasi ETLE nasional dengan cara menyeluruh yang ditargetkan hingga 2024.
“ Amat optimis. Ini kan dengan cara berambisi dan kita berambisi dapat berakhir di 34 provonsi hingga 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sah me- launching ETLE nasional langkah 1. Dalam langkah 1 ini, sebesar 244 kamera yang terhambur di 12 Polda mulai meresmikan tilang elektronik.
ETLE nasional ini bisa menangani 10 pelanggaran lalu rute antara lain pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalur, pelanggaran aneh genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran kesahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pemisahan jenis alat transportasi khusus.
ETLE nasional merupakan wujud Korlantas Polri dalam mengimplementasikan program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan pemanfaatan teknologi informasi. (rez)
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1:
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)
“ Kita suka sekali, kalau yang dilakukan oleh polri ini sebuah perkembangan dan aku mau dapat dipercepat di semua provinsi,” tutur Suharso Manoarfa, Rabu, 24 Maret 2021.
Politisi PPP ini mengatakan ETLE nasional tidak cuma memberikan informasi untuk mengetahui pelanggar lalu rute. Lebih dari itu, terdapatnya ETLE dapat mengetahui kesalahan karena sistem ETLE berintegrasi dengan lembaga lain terkait informasi pelanggar lalu rute.
“ Bahkan ini dapat digunakan bukan cuma datanya, bukan cuma pertanyaan ETLE tetapi dapat untuk yang lain dan ke depan mungkin ini satu inovasi yang tidak cuma dapat di memakai di kepolisian spesialnya di polantas tetapi dapat( digunakan) hampir seluruh,” ucapnya.
Suharso memeragakan ETLE nasional dapat mengetahui pelat nomor alat transportasi yang melakukan pelanggaran lalu rute. Setelahnya, informasi pelanggar lalu rute akan timbul. Dari situlah, informasi terkait pembayar pajak sampai e- KTP juru mudi dapat ditemukan karena berintegrasi dengan Dukcapil.
“ Dengan big informasi yang kita bisa, dan informasi intelijen analisa yang dilakukan kita dapat amati informasi- informasi paling utama kita dapat amati motor ataupun mobil ini kepunyaan yang berhubungan ataupun tidak, beri uang pajak ataupun tidak. alhasil dapat dikaitikan dengan NPWP, KTP dan serupanya,” tuturnya.
Suharso optimis ETLE nasional ini dapat difungsikan di semua provinsi yang terdapat di Indonesia termasuk Kabupaten atau Kota. Suharso akan mendukung aplikasi ETLE nasional dengan cara menyeluruh yang ditargetkan hingga 2024.
“ Amat optimis. Ini kan dengan cara berambisi dan kita berambisi dapat berakhir di 34 provonsi hingga 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sah me- launching ETLE nasional langkah 1. Dalam langkah 1 ini, sebesar 244 kamera yang terhambur di 12 Polda mulai meresmikan tilang elektronik.
ETLE nasional ini bisa menangani 10 pelanggaran lalu rute antara lain pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalur, pelanggaran aneh genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran kesahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pemisahan jenis alat transportasi khusus.
ETLE nasional merupakan wujud Korlantas Polri dalam mengimplementasikan program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan pemanfaatan teknologi informasi. (rez)
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1:
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)
