Kehadiran Tilang Elektronik Bukan Berarti Tak Ada Razia
iMagz.id - Hari ini Polri meresmikan pengoperasian Electronic Traffic Law Enforcement ataupun ETLE dengan cara nasional langkah awal, di 12 wilayah Polda yang terdapat di Indonesia.
Sebesar 244 bagian kamera pengawas yang dipadukan dengan teknologi perangkat lunak berplatform artificial intelligence, internet of things dan big informasi, digunakan untuk menulis terdapatnya pelanggaran lalu rute di jalur raya.
Esoknya setiap pelanggaran akan direkam, dan setelah itu buktinya dikirim ke yang berhubungan. Cara ini dianggap efisien, karena tidak lagi terdapat interaksi antara aparat dengan pengguna jalur.
“ Ke depan, polisi lalu rute tugasnya mengurai kemacetan, membantu musibah lalu rute, alhasil penyalahgunaan wewenang bisa dijauhi,” ucap Kapolri, Jenderal Angket Listyo Sigit Prabowo di Bangunan NTMC Polri, pada Selasa 23 Maret 2021.
Walaupun demikian, Kepala Korps Lalu Rute Polri, Irjen Angket Istiono menjelaskan kalau grupnya akan tetap melakukan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.
“ Terdapat beberapa titik khusus diaplikasikan ETLE, tetapi masih titik khusus belum. Jadi, tilang buku petunjuk tetap dilakukan dengan skala prioritas,” tuturnya.
Cara semi otomatis yang diartikan, tutur Kakorlantas ialah pelanggaran akan diabadikan dengan kamera. Tetapi, cara penindakannya masih dilakukan mengenakan cara lama
“ Tilang buku petunjuk diperbolehkan, andaikan seluruh buktinya sudah komplit. Jadi, tidak dapat mengelak, termasuk anggota kita pula,” kata Kakorlantas.
Perihal senada pula dikatakan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Angket Yuliyanto, yang mengatakan kalau wilayah dengan nilai pelanggaran besar dan belum dijangkau ETLE masih akan diberlakukan razia.
“ Razia di jalur itu melihat kebutuhan. Daerah- daerah yang memang pelanggarannya besar, memang razia masih akan diperlukan,” jelasnya.(rez)
Sebesar 244 bagian kamera pengawas yang dipadukan dengan teknologi perangkat lunak berplatform artificial intelligence, internet of things dan big informasi, digunakan untuk menulis terdapatnya pelanggaran lalu rute di jalur raya.
Esoknya setiap pelanggaran akan direkam, dan setelah itu buktinya dikirim ke yang berhubungan. Cara ini dianggap efisien, karena tidak lagi terdapat interaksi antara aparat dengan pengguna jalur.
“ Ke depan, polisi lalu rute tugasnya mengurai kemacetan, membantu musibah lalu rute, alhasil penyalahgunaan wewenang bisa dijauhi,” ucap Kapolri, Jenderal Angket Listyo Sigit Prabowo di Bangunan NTMC Polri, pada Selasa 23 Maret 2021.
Walaupun demikian, Kepala Korps Lalu Rute Polri, Irjen Angket Istiono menjelaskan kalau grupnya akan tetap melakukan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.
“ Terdapat beberapa titik khusus diaplikasikan ETLE, tetapi masih titik khusus belum. Jadi, tilang buku petunjuk tetap dilakukan dengan skala prioritas,” tuturnya.
Cara semi otomatis yang diartikan, tutur Kakorlantas ialah pelanggaran akan diabadikan dengan kamera. Tetapi, cara penindakannya masih dilakukan mengenakan cara lama
“ Tilang buku petunjuk diperbolehkan, andaikan seluruh buktinya sudah komplit. Jadi, tidak dapat mengelak, termasuk anggota kita pula,” kata Kakorlantas.
Perihal senada pula dikatakan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Angket Yuliyanto, yang mengatakan kalau wilayah dengan nilai pelanggaran besar dan belum dijangkau ETLE masih akan diberlakukan razia.
“ Razia di jalur itu melihat kebutuhan. Daerah- daerah yang memang pelanggarannya besar, memang razia masih akan diperlukan,” jelasnya.(rez)
