Kominfo Minta Akun Pelaku Prostitusi Ditutup
iMagz.id- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gram. Plate melaporkan kalau Departemen Kominfo sudah meminta eksekutor aplikasi catatan praktis untuk menutup akun yang digunakan untuk aplikasi pelacuran.
" Kita sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi catatan praktis untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan bawah tangan ataupun melanggar hukum, termasuk pelacuran online," tutur Johnny, dalam keterangan persnya.
Departemen Kominfo sudah mengenali terdapat pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi catatan praktis untuk kegiatan yang berlawanan dengan hukum, termasuk pelacuran online.
Berhubungan dengan rumor yang bertumbuh kalau aplikasi MiChat digunakan untuk aplikasi pelacuran online, Johnny melaporkan eksekutor aplikasi itu berkomitmen untuk menutup akun itu.
" MiChat sendiri sudah terdapat perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun- akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan akad pertemuan atau advertensi kegiatan pelacuran online, yang dikabarkan oleh Kominfo, Polri, atau warga," tutur ia.
Saat ini, bagi Johnny, belum terdapat permohonan sah dari kepolisian hal akun di aplikasi catatan praktis yang berhubungan dengan aplikasi pelacuran online.
Tetapi, Kominfo berkomitmen untuk berlagak proaktif dengan lalu memantau dan berkoordinasi dengan pihak- pihak lain untuk melindungi ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.
" Belum terdapat resmi request dari Polri, tetapi Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait eksploitasi konten MiChat itu supaya ruang digital kita bersih dan bermanfaat, begitu juga mandat berbagai perundangan- undangan di Indonesia," tutur Johnny.
Informasi Departemen Kominfo untuk tahun 2020 membuktikan ada 1. 068. 926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Departemen Kominfo, ada 10 konten yang berhubungan dengan kekerasan kepada anak. (tya)
" Kita sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi catatan praktis untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan bawah tangan ataupun melanggar hukum, termasuk pelacuran online," tutur Johnny, dalam keterangan persnya.
Departemen Kominfo sudah mengenali terdapat pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi catatan praktis untuk kegiatan yang berlawanan dengan hukum, termasuk pelacuran online.
Berhubungan dengan rumor yang bertumbuh kalau aplikasi MiChat digunakan untuk aplikasi pelacuran online, Johnny melaporkan eksekutor aplikasi itu berkomitmen untuk menutup akun itu.
" MiChat sendiri sudah terdapat perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun- akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan akad pertemuan atau advertensi kegiatan pelacuran online, yang dikabarkan oleh Kominfo, Polri, atau warga," tutur ia.
Saat ini, bagi Johnny, belum terdapat permohonan sah dari kepolisian hal akun di aplikasi catatan praktis yang berhubungan dengan aplikasi pelacuran online.
Tetapi, Kominfo berkomitmen untuk berlagak proaktif dengan lalu memantau dan berkoordinasi dengan pihak- pihak lain untuk melindungi ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.
" Belum terdapat resmi request dari Polri, tetapi Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait eksploitasi konten MiChat itu supaya ruang digital kita bersih dan bermanfaat, begitu juga mandat berbagai perundangan- undangan di Indonesia," tutur Johnny.
Informasi Departemen Kominfo untuk tahun 2020 membuktikan ada 1. 068. 926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Departemen Kominfo, ada 10 konten yang berhubungan dengan kekerasan kepada anak. (tya)
