Lagi, Kafe Dangdut di Jakarta Selatan Sengaja Langgar PPKM
iMagz.id - Sebuah tempat hiburan malam bernama NR Cafe Kafe Live Music di Jalur Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel selama 3x24 jam oleh Satuan Polisi Pelindung Praja karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Kepala Subbagian Ketentraman dan Kedisiplinan Biasa Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan kalau kedai kopi sekalian diskotek dangdut itu melanggar aturan kesehatan dan didapati melanggar jam operasional dalam era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Bernilai Mikro (PPKM BM) untuk pengaturan endemi COVID- 19.
“ Tempat upaya masih buka dan beroperasional melampaui batasan durasi selama PPKM BM. Tidak hanya itu, tidak melaksanakan aturan kesehatan," ucap Nanto pada reporter Sabtu, 5 Maret 2021
Petugas Satpol PP langsung melakukan penindakan berbentuk pembuatan Informasi Kegiatan Pengecekan( BAP) penutupan tempat upaya sekaligus memasang garis Satpol PP di semua zona diskotek.
" Atas pelanggaran ini, kita melakukan penutupan tempat upaya untuk jenis upaya klub malam dan diskotek dangdut. Sebabnya karena pihak pengelola dengan terencana melanggar PPKM mikro, spesialnya determinasi batasan durasi operasional," ucapnya. (tya)
Kepala Subbagian Ketentraman dan Kedisiplinan Biasa Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan kalau kedai kopi sekalian diskotek dangdut itu melanggar aturan kesehatan dan didapati melanggar jam operasional dalam era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Bernilai Mikro (PPKM BM) untuk pengaturan endemi COVID- 19.
“ Tempat upaya masih buka dan beroperasional melampaui batasan durasi selama PPKM BM. Tidak hanya itu, tidak melaksanakan aturan kesehatan," ucap Nanto pada reporter Sabtu, 5 Maret 2021
Petugas Satpol PP langsung melakukan penindakan berbentuk pembuatan Informasi Kegiatan Pengecekan( BAP) penutupan tempat upaya sekaligus memasang garis Satpol PP di semua zona diskotek.
" Atas pelanggaran ini, kita melakukan penutupan tempat upaya untuk jenis upaya klub malam dan diskotek dangdut. Sebabnya karena pihak pengelola dengan terencana melanggar PPKM mikro, spesialnya determinasi batasan durasi operasional," ucapnya. (tya)
