Pelaku Jambret terhadap Seorang Dokter Perempuan Dibekuk Polisi
iMagz.id - Polsek Kediri Polres Cabai Barat, membekuk pelaku membebal kepada seorang dokter wanita asal Jonggat Cabai Tengah, pada 10 Oktober 2020 lalu.
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Keagungan mengatakan Tim Dukep Polsek Kediri melakukan penahanan kepada Pelaku bernama samaran J alias Tinjut (32), Selasa (9/3/2021).
" J alias Tinjut, yang ialah masyarakat Dusun Bunkate, Kecamatan Jonggat, Cabai Tengah. aksinya di Jalur Raya Nyiur Gading dusun Montong Are, kecamatan Kediri," ucapnya.
Pengungkapan J alias Tinjut ialah hasil pengembangan atas penahanan yang telah dilakukan sebelumnya kepada pelaku bernama samaran bernama samaran S alias Leam pada Januari 2021 lalu.
" Peristiwa membebal ini terjadi berasal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalur raya nyiur gading," jelasnya.
Korban menaruh tas di depan dasar kakinya, kala hingga di sisi barat P gasolin Nyiur Gading, tas kepunyaan korban dirampas oleh 2 orang tidak dikenal mengemudikan sepeda motor.
" Setelah itu pelaku angkat kaki ke arah timur, sukses mengutip beberapa barang kepunyaan korban berbentuk satu bagian HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru," terangnya.
Tidak hanya bermuatan HP, tas yang dirampas pelaku bermuatan SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy kepunyaan korban, KTP, 2 buah ATM, uang kas Rp1 juta, stetoskop, tas sampur dan cincin logam mulia seberat 4 gram.
" Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan sampai Rp7, 9 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian pelacakan, akhirnya sukses melakukan penahanan kepada S alias Leam dan berterus terang telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.
" Dari penagkapan ini, diketahui kalau S berfungsi sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengutip tas korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan ketarangan dari S, Barisan Bagian reskrim Polsek Kediri lalu melakukan pelacakan untuk mengenali keberadaan J.
" Setelah mendapat bukti diri J alias Tinjut, alhasil dilakukan pengintaian ke sebagian tempat, yang diduga dijadikan tempat nangkring tetapi tidak diketemukan," imbuhnya.
Akhirnya J alias Tinjut dimasukkan dalam DPO Polsek Kediri, terbatas sejak 8 Februari 2021 dan lalu melakukan pelacakan.
" Selang kurang lebih 2 bulan buronan, team dukep Bagian Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi kalau DPO J alias Tinjut terletak di sebuah tempat budidaya ikan di Desa Pidenda, Dusun Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Cabai Tengah.
" Sebagian hari Team melakukan pengintaian, dan ternyata betul pelaku terletak di wilayah itu, alhasil Team langsung melakukan penyergapan," tuturnya.
Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang berbaring di sebuah berugaq( pondok) di tengah Kebun, dan ternyata mengetahui kehadiran Polisi.
" Pelaku langsung Kinja dari Berugaq, dan berupaya melarikan diri, tetapi tergelincir sampai terguling, setelah itu dengan cekatan tim mengejar pelaku dan sukses diamankan tanpa perlawanan," pungkasnya. (rez)
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Keagungan mengatakan Tim Dukep Polsek Kediri melakukan penahanan kepada Pelaku bernama samaran J alias Tinjut (32), Selasa (9/3/2021).
" J alias Tinjut, yang ialah masyarakat Dusun Bunkate, Kecamatan Jonggat, Cabai Tengah. aksinya di Jalur Raya Nyiur Gading dusun Montong Are, kecamatan Kediri," ucapnya.
Pengungkapan J alias Tinjut ialah hasil pengembangan atas penahanan yang telah dilakukan sebelumnya kepada pelaku bernama samaran bernama samaran S alias Leam pada Januari 2021 lalu.
" Peristiwa membebal ini terjadi berasal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalur raya nyiur gading," jelasnya.
Korban menaruh tas di depan dasar kakinya, kala hingga di sisi barat P gasolin Nyiur Gading, tas kepunyaan korban dirampas oleh 2 orang tidak dikenal mengemudikan sepeda motor.
" Setelah itu pelaku angkat kaki ke arah timur, sukses mengutip beberapa barang kepunyaan korban berbentuk satu bagian HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru," terangnya.
Tidak hanya bermuatan HP, tas yang dirampas pelaku bermuatan SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy kepunyaan korban, KTP, 2 buah ATM, uang kas Rp1 juta, stetoskop, tas sampur dan cincin logam mulia seberat 4 gram.
" Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan sampai Rp7, 9 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian pelacakan, akhirnya sukses melakukan penahanan kepada S alias Leam dan berterus terang telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.
" Dari penagkapan ini, diketahui kalau S berfungsi sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengutip tas korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan ketarangan dari S, Barisan Bagian reskrim Polsek Kediri lalu melakukan pelacakan untuk mengenali keberadaan J.
" Setelah mendapat bukti diri J alias Tinjut, alhasil dilakukan pengintaian ke sebagian tempat, yang diduga dijadikan tempat nangkring tetapi tidak diketemukan," imbuhnya.
Akhirnya J alias Tinjut dimasukkan dalam DPO Polsek Kediri, terbatas sejak 8 Februari 2021 dan lalu melakukan pelacakan.
" Selang kurang lebih 2 bulan buronan, team dukep Bagian Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi kalau DPO J alias Tinjut terletak di sebuah tempat budidaya ikan di Desa Pidenda, Dusun Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Cabai Tengah.
" Sebagian hari Team melakukan pengintaian, dan ternyata betul pelaku terletak di wilayah itu, alhasil Team langsung melakukan penyergapan," tuturnya.
Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang berbaring di sebuah berugaq( pondok) di tengah Kebun, dan ternyata mengetahui kehadiran Polisi.
" Pelaku langsung Kinja dari Berugaq, dan berupaya melarikan diri, tetapi tergelincir sampai terguling, setelah itu dengan cekatan tim mengejar pelaku dan sukses diamankan tanpa perlawanan," pungkasnya. (rez)
