Dilaporkan ke Polisi, Habib Bahar Siap Jalani Proses Hukum

iMagz.id Habib Bahar bin Smith terancam harus kembali menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Sebab, ia baru saja dilaporkan oleh Habib Husin Shahab terkait dugaan ujaran kebencian.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Namun, ia menyayangkan kasus itu langsung dilaporkan ke polisi.

"Contoh kasusnya Haris Azhar, dia kan sebelum dilaporin Luhut disomasi dulu. Habib kan harusnya proses itu dulu, diingatkan oleh sohibul haq, 'bib, jangan begitu bib. Ditabayunkan'," kata Tuankotta saat dikonfirmasi, Senin (20/12).

Bahar dilaporkan terkait ceramahnya yang dinilai memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Pelintiran itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Tuankotta yakin kliennya akan menjelaskan maksud dari ceramahnya itu jika diajak bicara bersama.

"Makanya tentara-tentara itu mau pada datang nyari habib ya silakan aja datang tabayun ke pondoknya sana Tajul Alawiyyin biar dapat penjelasan dari habib alasan beliau kenapa begitu. Itukan justru ada ruang, silakan aja," kata Tuankotta.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Tuannkotta memastikan kliennya akan mengikuti tahapannya. Jika nanti di panggil oleh penyidik, pihaknya juga akan berusaha untuk hadir.

"Ya gak ada masalah kita kan dalam konteks taat hukum ya. Polisi manggil juga kalau memang habib waktunya luang terus tidak terhalang syari ya kita akan taatlah sama proses yang akan dijalani," kata Tuankotta.

Bahar Smith dan Eggi Sudjana diketahui dilaporkan Habib Husin ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar Smith disebut melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.(rez)