Dituding Langgar PP Soal Kenaikkan UMP 5,1 Persen, Begini Jawaban Anies

iMagz.id  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab tudingan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang menyebut dirinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hal itu terjadi usai Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.

“Jadi rasa keadilan jelas terganggu, karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan dari pertumbuhan. Dari situ kemudian keluar angka 5,1%,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Anies. keputusan kenaikan upah 5,1 persen tidak akan memberatkan pengusaha. Karena kenaikan di tahun-tahun sebelumnya justru lebih besar yaitu sekitar 8,6 persen.

“Bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa, bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-rata nya naik sekitar 8,6%, artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6%,” jelas Anies.

Anies juga menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan yang ditetapkan di Kepgub sebelumnya adalah 0,8 persen. Dan hal itu dianggapnya mengganggu rasa keadilan.

“Tahun lalu yang berat (kenaikan UMP) 3,3 persen, tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh kementerian tenaga kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen, kan itu mengganggu rasa keadilan bukan,” pungkas Anies.(rez)